Minggu, 19 April 2026

Beredar Kasus Dosen yang Diduga Mesum ke Mahasiswi UBL, Polisi Usut Laporan Korban hingga Libatkan Ditres PPA-PPO

Photo Author
- Sabtu, 18 April 2026 | 12:48 WIB
Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL.  (Instagram.com/@creativox)
Menyoroti insiden viral dugaan kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi oleh dosennya di Kampus UBL. (Instagram.com/@creativox)

Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.

Korban kemudian menyebut ada 2 orang lain yang menjadi korban dengan pola kejadian yang serupa.

Terkait kasus ini, pihak kampus telah memberikan pernyataan sikap atas viralnya dugaan skandal pelecehan yang dialami mahasiswi UBL tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Efektif Jaga Energi Nasional di Tengah Tensi Geopolitik Timur Tengah

Terduga Pelaku Dosen Dinonaktifkan

Dalam kesempatan berbeda, Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.

"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur, pada Kamis, 16 April 2026.

Agus menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.

"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," tegasnya.

Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian maupun korban atas dugaan kasus pelecehan di Kampus UBL tersebut.***

Baca Juga: Pemerintah Hadirkan Aturan Pro-Buruh, Kesejahteraan dan Keselamatan Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Boy

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia, Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X