Minggu, 19 April 2026

Pemerintah Hadirkan Aturan Pro-Buruh, Kesejahteraan dan Keselamatan Jadi Prioritas

Photo Author
Tim MediaLangit, Media Langit
- Kamis, 16 April 2026 | 10:41 WIB
Ilustrasi Buruh Pabrik Pupuk (RRI)
Ilustrasi Buruh Pabrik Pupuk (RRI)

MediaLangit.id - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Bondowoso, Hari Cahyono menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjamin keselamatan para buruh di Indonesia.

Baca Juga: Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta berkelanjutan.

Hari menilai pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Regulasi ini mengatur formula terbaru dalam penetapan upah minimum, termasuk penyesuaian nilai alfa yang menjadi dasar dalam menentukan kenaikan gaji buruh atau pekerja.

Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Baca Juga: Diresmikan Prabowo, Pekerja Asli Magelang Harap Pabrik Kendaraan Listrik Bangkitkan Ekonomi Lokal

"Pemerintah berperan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada perusahaan tentang pelaksanaan upah minimun bagi para buruh. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh." ucap Kadis.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa selain penguatan regulasi pengupahan, pemerintah juga mendorong perlindungan sosial bagi pekerja melalui optimalisasi program jaminan sosial.

Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu prioritas agar pekerja mendapatkan perlindungan yang komprehensif, terutama dalam menghadapi risiko kerja maupun kondisi darurat.

"Kami terus mengupayakan setiap pekerja dapat ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga menjadi langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." ujarnya.

Baca Juga: Soal Purbaya Diminta Mundur Usai Dilantik Jadi Menkeu, Tantowi Yahya: Kita Kasih Kesempatan Bekerja

Program jaminan sosial ini dinilai memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, buruh tidak hanya mendapatkan kepastian upah yang layak, tetapi juga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga aktif dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan. Melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini.

Halaman:

Editor: Nafis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X