MediaLangit.id - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Bondowoso, Hari Cahyono menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjamin keselamatan para buruh di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta berkelanjutan.
Hari menilai pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi ini mengatur formula terbaru dalam penetapan upah minimum, termasuk penyesuaian nilai alfa yang menjadi dasar dalam menentukan kenaikan gaji buruh atau pekerja.
Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan saat ini, sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Baca Juga: Diresmikan Prabowo, Pekerja Asli Magelang Harap Pabrik Kendaraan Listrik Bangkitkan Ekonomi Lokal
"Pemerintah berperan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada perusahaan tentang pelaksanaan upah minimun bagi para buruh. Hal ini menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh." ucap Kadis.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa selain penguatan regulasi pengupahan, pemerintah juga mendorong perlindungan sosial bagi pekerja melalui optimalisasi program jaminan sosial.
Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu prioritas agar pekerja mendapatkan perlindungan yang komprehensif, terutama dalam menghadapi risiko kerja maupun kondisi darurat.
"Kami terus mengupayakan setiap pekerja dapat ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga menjadi langkah antisipatif jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." ujarnya.
Baca Juga: Soal Purbaya Diminta Mundur Usai Dilantik Jadi Menkeu, Tantowi Yahya: Kita Kasih Kesempatan Bekerja
Program jaminan sosial ini dinilai memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, buruh tidak hanya mendapatkan kepastian upah yang layak, tetapi juga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga aktif dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan. Melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi konflik dapat diminimalisir sejak dini.
Artikel Terkait
Tak Ada Rencana Bertemu Anggota DPR saat Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh Ungkap Bakal Ada Aksi Lain untuk Dialog
Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh 28 Agustus, Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan
3 Fakta Kontroversi Noel Ebenezer yang Kini Ditangkap KPK, dari Janji Palsu ke Buruh Sritex hingga Dipolisikan Alumni 212
Ketum KSPI Ukur Jurang Pendapatan Buruh vs DPR, Kecam Nasib Upah Rp20 Ribu Banding Rp3 Juta per Hari
Para Bos Serikat Buruh Dorong Demonstrasi Damai, Ingatkan Pejabat RI Stop Flexing di Tengah PHK Massal
Program Magang Nasional Disorot Tajam Partai Buruh, Anggap Penghinaan untuk Lulusan Sarjana karena Gaji UMP Partai Buruh Soroti Program Magang Nasion
10 Poin Tuntutan Aksi Demonstrasi Buruh di DPR, dari Desak UU Ketenagakerjaan hingga Minta Hentikan Badai PHK di Kalangan Pekerja
Aktivis Buruh Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Bersanding dengan Soeharto hingga Gus Dur
Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026
Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026