MediaLangit.id - Jakarta, 15 April 2026 - Pemerintah memastikan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema anggaran yang digunakan justru mengoptimalkan dana yang telah tersedia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal, menyampaikan bahwa berbagai sumber pendanaan seperti dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) memang telah dialokasikan sejak awal melalui mekanisme fiscal recycling atau daur ulang fiskal. Oleh karena itu, implementasinya saat ini tidak menambah beban baru bagi keuangan negara.
“Sudah dianggarkan, jadi itu bukan beban tambahan, tetapi merupakan fiscal recycling,” ujarnya pada Rabu (15/4).
Lebih lanjut, Fithra menjelaskan bahwa distribusi anggaran ke desa tidak bersifat merata dalam jumlah yang sama.
Besaran dana yang diterima setiap desa bergantung pada skala usaha dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Sebenarnya, dengan skala usaha seperti ini, ada yang mendapat Rp500 juta, ada yang Rp1 miliar. Tidak semuanya mendapat Rp3 miliar,” jelasnya.
Fithra juga menekankan bahwa dana desa harus segera disalurkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan berbasis desa sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana desa itu memang sudah memiliki alokasi per desa. Jadi, harus segera disalurkan,” tegasnya.
Dalam konteks distribusi, Fithra mengatakan pemerintah telah mengusung pendekatan pembangunan dari desa dengan menciptakan 'engine' atau mesin penggerak ekonomi daerah melalui sistem yang telah disiapkan sejak awal.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Efektif Jaga Energi Nasional di Tengah Tensi Geopolitik Timur Tengah
“Engine daerah itu dibangun dan disiapkan sejak awal. Dalam perkembangannya, hal tersebut dapat menciptakan efek skala ekonomi yang memadai,” ungkapnya.