MediaLangit.id - Jakarta, 1 April 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Baca Juga: Perang AS-Iran Pecah, Guru Besar IPB Yakin Ketersediaan dan Produksi Pangan Indonesia Aman
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.
Baca Juga: Hassan Wirajuda Sebut Prabowo Petakan Navigasi Indonesia di Tengah Konflik: Itu Tidak Mudah
Artikel Terkait
Konflik Iran Vs AS-Israel Memanas, Pemerintah Siapkan Evakuasi 15 WNI dari Teheran
Menlu: Indonesia Hubungi AS dan Iran, Siap Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
Undang Mantan Presiden hingga Eks Menlu, Prabowo Dengar Masukan Terkait Situasi Geopolitik Terkini
Di Hadapan Mantan Presiden, Wapres, dan Tokoh Nasional, Prabowo Bahas Konflik Iran hingga Board of Peace
Hassan Wirajuda Sebut Prabowo Petakan Navigasi Indonesia di Tengah Konflik: Itu Tidak Mudah
Perang AS-Iran Pecah, Guru Besar IPB Yakin Ketersediaan dan Produksi Pangan Indonesia Aman
Bocah 8 Tahun Hilang dan Diduga Tenggelam di Sungai DAM Colo Karanganyar, Warga Bahu-membahu Menyisir Lokasi
Viral Warga Ngamuk dan Blokir Rel karena Mobilnya Tertemper Kereta di Lampung, KAI Ingatkan soal Pihak yang Bertanggung Jawab pada Perlintasan
Cerita Warga Cikarang Selatan saat Hujan Badai Menerjang di Awal Minggu: Bener-bener Takut dan Gemetaran saat Kejadian
Viral Cerita Keluarga Pasien, Neneknya Sudah Sesak Napas tapi Petugas Pendaftaran di Klinik Justru Diduga Asyik Main Game