MediaLangit.id - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status 'tahanan rumah' di dalam proses hukum kasus dugaan pemerasan.
Hal itu menuai sorotan lantaran permohonan tersebut dinilai sama seperti eks Menag, Yaqut Cholil yang sempat diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Maret 2026.
Berbeda dengan Yaqut, publik menyoroti perbedaan sikap KPK yang justru langsung menolak permohonan status 'tahanan rumah' yang diajukan pihak Abdul Wahid.
Pengajuan tersebut disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 6 Maret 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya permohonan yang diajukan pihak Abdul Wahid ke KPK terkait status 'tahanan rumah' tersebut? Berikut ulasannya.
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan
Selain Abdul Wahid, terdapat 2 terdakwa lain yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang juga hadir dalam persidangan.
Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," kata Kemal di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, pada hari yang sama.
"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.
Bawa-bawa Nama Yaqut Cholil
Kemal menyebut pengajuan ini sebagai cerminan dari eks Menag Yaqut yang sebelumnya diperbolehkan menjadi tahanan rumah.
Artikel Terkait
Tetap Khusyuk Berdoa meski Hujan Deras usai Salat Id, Ibu di Pekanbaru Ini Viral jadi Sorotan Warganet
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara
Cucu Mpok Nori jadi Korban Pembunuhan, Kejadian Tragis Terungkap Gegara sang Ibu Datangi Rumah Jelang Subuh
Trisa Triandesa Soroti Kurangnya Buku Pelajaran Pascabencana di Reje Payung Aceh Tengah, Harapkan Kemendikdasmen Turun Tangan Beri Bantuan
ASN-Swasta Bakal WFH usai Lebaran 2026, Apa Sebenarnya yang Terjadi Ihwal Sulitnya Pasokan Energi dari Timur Tengah?
Rapper Central Cee Siapin Paket Lebaran Jelang Manggung di Singapura, Wargenet: Definisi 'Do Good' yang Sebenarnya
Update Arus Balik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Prediksi 3 Puncak akan Terjadi dalam Waktu yang Berdekatan
Viral Pengunjung Geram usai Lihat Ban Mobil yang Parkir di Area Monas Jakarta Mendadak Kempes Secara Bersamaan
Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer
Cerita Haru Warga Diantar Ojek Online di Momen Lebaran 2026, Pengemudi Sesama Ojol: Makasih Kak, Bahagianya Sampai Sini