Minggu, 19 April 2026

Usai Heboh Status 'Tahanan Rumah' Gus Yaqut, Kini Gubernur Riau Nonaktif Ikut Ajukan namun Ditolak KPK

Photo Author
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB
Menyoroti permohonan status ‘tahanan rumah’ yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan.  (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)
Menyoroti permohonan status ‘tahanan rumah’ yang diajukan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid di kasus dugaan pemerasan. (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)

MediaLangit.id - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang mengajukan status 'tahanan rumah' di dalam proses hukum kasus dugaan pemerasan.

Hal itu menuai sorotan lantaran permohonan tersebut dinilai sama seperti eks Menag, Yaqut Cholil yang sempat diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Maret 2026.

Berbeda dengan Yaqut, publik menyoroti perbedaan sikap KPK yang justru langsung menolak permohonan status 'tahanan rumah' yang diajukan pihak Abdul Wahid.

Pengajuan tersebut disampaikan saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 6 Maret 2026.

Lantas, bagaimana sebenarnya permohonan yang diajukan pihak Abdul Wahid ke KPK terkait status 'tahanan rumah' tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Rapper Central Cee Siapin Paket Lebaran Jelang Manggung di Singapura, Wargenet: Definisi 'Do Good' yang Sebenarnya

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan

Selain Abdul Wahid, terdapat 2 terdakwa lain yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang juga hadir dalam persidangan.

Pengajuan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.

"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," kata Kemal di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, pada hari yang sama.

"(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.

Baca Juga: ASN-Swasta Bakal WFH usai Lebaran 2026, Apa Sebenarnya yang Terjadi Ihwal Sulitnya Pasokan Energi dari Timur Tengah?

Bawa-bawa Nama Yaqut Cholil

Kemal menyebut pengajuan ini sebagai cerminan dari eks Menag Yaqut yang sebelumnya diperbolehkan menjadi tahanan rumah.

Halaman:

Editor: Boy

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia, Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X