3 Opsi Skema Kenaikan UMP 2026
Lebih lanjut, untuk penetapan UMP 2026, aliansi buruh memberikan 3 opsi skema perhitungan kenaikan kepada pemerintah.
Opsi pertama yang diberikan adalah kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen dengan mengacu pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025.
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.
***
Artikel Terkait
Sudah Melalui Kajian dan Telaah Pakar Hukum, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP
Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut
Sempat Viral Ammar Zoni Ditutup Kain Hitam saat Menuju ke Nusakambangan, Raffi Ahmad Bongkar Kondisi Nyata di Lapas Misterius Itu
Buntut Skandal Baju Impor Ilegal Rp4 M: Menkeu Ogah Legalkan Thrifting, Menteri UMKM Alihkan Jual Produk Lokal
Akhir Tragedi Hilangnya Alvaro: Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan
Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang, Sebut Prosedur Jalan tapi Substansinya Hilang
Mencuat Isu KUHP Baru Jadi Alat Kriminalisasi oleh Aparat, Wamenkum Soroti Protes di Kalangan Sipil
Selain Tentang Pungutan Pajak, MUI Sarankan Pemerintah Bentuk Koperasi Merah Putih dengan Basis Syariah
Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026