Minggu, 19 April 2026

4 Poin Alasan Keenan Nasution Cabut Gugatan terhadap Vidi Aldiano, Salah Satunya Ingin Akhiri Polemik dengan Damai

Photo Author
Tim MediaLangit, Media Langit
- Kamis, 26 Maret 2026 | 12:48 WIB
Menyoroti Keenan Nasution yang mencabut gugatan kasasi di MA terhadap almarhum Vidi Aldiano buntut polemik lagu Nuansa Bening (Instagram.com/@vidialdiano)
Menyoroti Keenan Nasution yang mencabut gugatan kasasi di MA terhadap almarhum Vidi Aldiano buntut polemik lagu Nuansa Bening (Instagram.com/@vidialdiano)

MediaLangit.id - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan terkait sosok pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang secara resmi mencabut gugatan kasasi terhadap mendiang Vidi Aldiano.

Pencabutan gugatan kasasi yang sudah berjalan di Mahkamah Agung (MA) tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang.

Minola menyebut, salah satu alasan atas pencabutan kasus hak cipta lagu 'Nuansa Bening' karena murni dari rasa empati atas kepulangan Vidi Aldiano.

"Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano, sebelum berita di luaran yang melebar kemana-mana," ujar Minola sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment, pada Jumat, 20 Maret 2026.

"Bahwa kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dalam menentukan sikap. Hanya saja sikap itu belum kami sampaikan yang terlanjur beritanya membesar," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya alasan pihak Keenan Nasution mencabut gugatan hukum terhadap pihak Vidi Aldiano, sosok penyanyi yang mempopulerkan lagu 'Nuansa Bening' tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Google Maps, Pemudik di Sleman Nyasar Massal ke Sawah hingga Masuk Perkampungan

Gugatan Kasasi Dicabut

Dalam penuturannya, Minola memastikan gugatan kasasi yang diajukan kliennya di MA, akan segera dicabut.

"Atas nama klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti maka kami akan mencabut seluruh proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," jelasnya.

Di sisi lain, Minola mengatakan, pencabutan gugatan kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung itu tidak melanggar hukum.

"Proses ini tentu dibenarkan secara hukum, meski tidak otomatis berhenti. Namun, ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu," ungkapnya.

"Maka proses itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Setelah Jadi Tahanan Rumah di Skandal Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akui Permintaan Datang dari Keluarga

Halaman:

Editor: Boy

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia, Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X