MediaLangit.id - Jakarta, 15 April 2026 - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga kedelai agar tetap berada dalam batas Harga Acuan Pembelian (HAP) dan tidak memberatkan para pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan seiring dengan terus dipantaunya pergerakan harga kedelai di tingkat pasar. Komoditas ini dinilai sangat krusial karena menjadi bahan baku utama dalam produksi tahu dan tempe, yang merupakan pangan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan data per 13 April yang diolah Bapanas dari Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), harga kedelai di DKI Jakarta tercatat berkisar antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg), dengan rata-rata harga di wilayah Jawa mencapai Rp10.555 per kg.
Sementara itu, harga di wilayah Sumatera terpantau lebih fluktuatif dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi di Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Baca Juga: Dari Dapur ke Lapangan Kerja: MBG Disebut Bisa Ciptakan Jutaan Pekerjaan dan Angkat UMKM Naik Kelas
Ketentuan harga kedelai sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, HAP kedelai lokal di tingkat konsumen atau pengrajin ditetapkan maksimal Rp11.400 per kg. Sedangkan untuk kedelai impor, batas maksimalnya berada di Rp12.000 per kg, dengan asumsi harga di tingkat importir sebesar Rp11.500 per kg.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa secara umum kondisi harga kedelai saat ini masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga kedelai paling rendah itu Rp10.500 sampai Rp11.000 di Jakarta. Itu harga di tingkat pengrajin tahu tempe. Memang ada yang Rp12.000, itu di Aceh dan Sumut. Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” ujarnya, ditulis Rabu (15/4).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah memberikan arahan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya importir dan distributor, agar tidak menaikkan harga di atas batas yang telah ditentukan.
“Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas,” kata Ketut.
Siap Tindak Importir Nakal
Artikel Terkait
Pemerintah Buka 35 Ribu Loker untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN
Kopdes Merah Putih Milik Bersama, 97% Keuntungan Dibagikan untuk Masyarakat Desa
Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Justru Optimalkan Dana Desa untuk Ekonomi Rakyat
Dari Memulung ke Sekolah Rakyat, Fikri Temukan Lagi Senyum dan Harapan Baru
Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah
Catat! Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
Fundamental Ekonomi Kuat, Indonesia Jadi 'Cahaya' di Mata Investor Global
Persiapan Layanan Haji Hampir 100%: Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, hingga Layanan Kesehatan Sudah Siap
Cermati Kondisi Timur Tengah, Menteri Haji: Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Prioritas Utama
Bertemu Macron, Prabowo Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif