Minggu, 19 April 2026

Kedepankan Azas kemanfaatan & Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Photo Author
- Rabu, 15 April 2026 | 11:40 WIB
Kedepankan Azas kemanfaatan & Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice (Dok Polresta Banyuwangi)
Kedepankan Azas kemanfaatan & Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Mekanisme Restorative Justice (Dok Polresta Banyuwangi)

MediaLangit.id - BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil memediasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA.

Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Kejadian dipicu oleh adanya kesalahpahaman, di mana tersangka SY merasa emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Emosi yang tidak terkontrol tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ di Sukmajaya Depok, Semula Asbes Diubah Pakai Alduro

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas," ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi," tegas beliau.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Debit Air Meningkat saat Hujan, Guru SD di Sulteng Ini Bagikan Momen Siswa Cepat-cepat Seberangi Sungai Sebelum Meluap saat Pulang Sekolah

Editor: Boy

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia, Rilis, Polresta Banyuwangi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X