ekonomi-bisnis

Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan Indonesia

Selasa, 14 April 2026 | 16:14 WIB
Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan Indonesia (Dok. Bakom RI)

MediaLangit.id - Jakarta, 13 April 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4).

Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Baca Juga: Viral Pencarian Dramatis Korban Hilang di Banjarnegara, Ditemukan Selamat dalam Jarak 6 Km dari Kediamannya

"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya.

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. "Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucapnya.

Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," tutup Frederica.

Baca Juga: Viral Dugaan Surat SMAN 1 Ciemas ke SPPG, Minta Distribusi MBG Tak Dibebankan pada Guru hingga Picu Tudingan Ambil Jatah

Tags

Terkini

Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB